SUMBAR, – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus membantah isu yang menyebutkan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bakal dimekarkan lewat Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Sumbar.
“Sudah banyak yang menghubungi saya terkait isu yang berkembang bahwa Sumbar akan dimekarkan. Itu tidak benar sama sekali. Itu hoaks, ” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (27/6/2022).
Dia menuturkan, beberapa waktu lalu Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU Lima Provinsi, yaitu provinsi Sumbar, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
RUU ini disetujui karena undang-undang (UU) yang ada dianggap sudah tidak relevan untuk saat ini.
Dia menerangkan, dasar hukum yang ada saat ini menunjukkan tiga provinsi di Sumatra yakni Sumbar, Riau, dan Jambi masih dalam satu-kesatuan. Jadi, satu UU masih membawahi tiga provinsi. Sementara, Komisi II DPR RI ingin satu provinsi satu UU pembentukannya.
Selain itu, RUU Lima Provinsi disetujui karena dasar hukum tentang pembentukan lima provinsi tersebut masih berdasarkan Undang-undang Sementara saat masih Republik Indonesia Serikat. Jadi, tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Jadi, dua hal inilah yang menyebabkan Komisi II menginisiasi merevisi alas hukum UU, bukan hanya lima provinsi, banyak itu, kita sedang berjalan. Kemarin, ada tujuh UU di Sulawesi dan Kalimantan yang sudah kita selesaikan. Saat ini, kita menyelesaikan lima RUU terhadap alas hukum, ” sebutnya.
Guspardi menyampaikan, lewat RUU Lima Provinsi, tidak ada sama sekali lahir daerah otonomi baru. DPR RI hanya ingin mengubah alas hukum pembentukan lima provinsi tersebut.
Baca juga:
Wako Solok Serahkan LKPD Kepada BPK Sumbar
|
“Jadi, kalau ada isu yang menyebutkan bahwa Provisi Sumbar akan dimekarkan, itu tidak benar sama sekali. Itu adalah hoaks, ” sampainya.
Di dalam RUU Provinsi Sumbar, mengakomodir kekhasan dan kearifan lokal di Sumbar. Kekhasan tersebut yaitu Sumbar yang mayoritas didiami oleh penduduk bersuku Minangkabauberlandaskan Adat Bersendikan Syarak dan Syarak Bersendikan Kitabullah, dan punya adat salingka nagari.
“Termasuk juga Mentawai yang punya kearifan lokal atau nilai-nilai budaya tersendiri dengan mayoritas penduduk beragama Kristen, ” sebutnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan hasil keputusan rapat kerja DPR RI dengan pemerintah yang menyetujui RUU Lima Provinsi dibahas ke paripurna.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun @Lora di Tiktok. Di video tersebut, ada tulisan, “RUU Lima Provinsi disetujui siap paripurna dan disetujui Undang-undang” dan “Lima Provinsi yang dimekarkan yakni Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB”.
Dilihat hari ini pukul 10.54 WIB, video tersebut sudah memperoleh 10.900 like, 1.022 komentar, dan sudah dibagikan 1.142 kali.(**)