Ombudsman Sumbar Terima 88 Laporan Masyarakat pada Triwulan I 2022

    Ombudsman Sumbar Terima 88 Laporan Masyarakat pada Triwulan I 2022

    PADANG, – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima 88 laporan dan 50 konsultasi masyarakat pada triwulan I tahun 2022.

    Penyampaian laporan masyarakat terbanyak dilakukan dengan datang langsung dan asal pelapor terbanyak berasal dari Kota Padang.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, dari 88 laporan yang diterima, 64 di antaranya telah masuk ke tahap pemeriksaan.

    “Sementara laporan tahun 2021 yang masih berproses di tahun 2022 sebanyak 47 laporan. Hingga akhir maret penyelesaian laporan mencapai 71, 88 persen, ” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (13/4/2022).

    Pada tahap pemeriksaan, substansi laporan yang paling banyak dilaporkan adalah terkait substansi pendidikan 17 laporan (26, 56 persen), ketenagakerjaan 15 laporan (23, 44 persen), kepolisian 6 laporan (9, 38 persen), agraria 6 laporan (9, 38 persen), dan kepegawaian 5 laporan (7, 81 persen).

    Tiga dugaan maladministrasi terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut. Tiga instansi terbanyak yang dilaporkan adalah pemerintah daerah disusul kepolisian dan kantor pertanahan.

    “Tak cuma menunggu laporan dari masyarakat, Ombudsman Sumbar juga melakukan pengawasan di lapangan termasuk dengan cara jemput bola melalui PVL on The Spot yang diselenggarakan di PT POS Padang, ” jelasnya.

    Jalur penyampaian laporan dibuat sebanyak mungkin dengan harapan tidak mempersulit pelapor. Laporan dapat disampaikan secara langsung, email, fax, telepon, Whatsapp, Facebook, Instagram dan media sosial lainnya.

    Selama triwulan I ini, Ombudsman juga melakukan berbagai kegiatan koordinasi dengan pimpinan daerah di 19 kabupaten/kota di Sumbar, penyerahan dan diseminasi hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 yang dilakukan secara maraton.

    Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat komitmen pimpinan daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan publik.

    Selain itu, Ombudsman juga memastikan seluruh unit kerja penyelenggara pelayanan publik memenuhi seluruh komponen standar pelayanan publik, dan memicu agar penyelenggara pelayanan berlomba untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang akan berdampak kepada masyarakat.

    Ombudsman Sumbar juga hadir memberikan dukungan terhadap bencana yang terjadi di Pasaman Barat dan Pasaman, serta mendorong Pemkab di dua kabupaten tersebut, untuk selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat, memastikan tidak ada masyarakat terdampak yang terabaikan pemenuhan hak-haknya.

    Dia menerangkan, Ombudsman membuka saluran pengaduan bagi masyarakat terdampak bencana melalui saluran pengaduan di https://bit.ly/LaporOmbudsmanPascaGempa.

    “Ini menjadi penting, agar masyarakat memiliki akses saluran yang tepat untuk menyampaikan keluhannya terkait penanganan bencana tersebut, ” ungkapnya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Segera Disidangkan, Kasus Korupsi Penggantian...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi dan Advokasi Kurikulum Kesehatan pada Satuan Pendidikan

    Ikuti Kami