SUMBAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membuka pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk Kota Padang, Kota Bukittinggi, dan Kota Solok.
Dikutip dari laman Sumbarprov.go.id, pendaftaran dibuka mulai 4 April sampai 31 Mei 2022. Formasi yang dibuka yakni sebanyak tiga orang dari tiga unsur yaitu pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Di antaranya, memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perlindungan konsumen, berpendidikan minimal S1, dan bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
Pada saat pendaftaran, pelamar harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 53 tahun (bagi unsur pemerintah) atau 60 tahun (bagi unsur lain).
Selanjutnya, ada beberapa persyaratan khusus untuk tiap-tiap unsur.
Unsur pemerintah berpangkat paling rendah Penata atau golongan Ill/c. Diutamakan berpendidikan S-1 bidang hukum.
Unsur konsumen adalah anggota LPKSM yang masa keanggotaannya paling sedikit satu tahun di LPKSM.
Unsur pelaku usaha adalah anggota asosiasi, perkumpulan, atau organisasi pelaku usaha yang masa keanggotaannya paling sedikit satu tahun.
Persyaratan-persyaratan khusus tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau lembaga terkait.
Baca juga:
Wako Solok Serahkan LKPD Kepada BPK Sumbar
|
Bagi pelamar dari unsur konsumen dan pelaku usaha sedang, harus membuat pernyataan sedang tidak menduduki jabatan pada badan publik.
Para pelamar akan mengikuti seleksi tertulis dan wawancara dengan materi berkaitan dengan BPSK.(**)