PADANG, – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mengapresiasi gerak cepat Bank Nagari dalam mengantisipasi dan menyelesaikan keluhan nasabah yang dirugikan akibat skimming beberapa waktu lalu.
“Kita sangat mengapresiasi langkah cepat Bank Nagari membayarkan uang nasabah yang dirugikan akibat skimming tersebut. Data yang kita terima, kerugian nasabah telah diganti 100 persen, ” ucap Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung saat konferensi pers di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (9/6/2022).
Atas nama Komisi III dan DPRD Sumbar, Ali Tanjung menyampaikan terima kasih atas gerak cepat Bank Nagari tersebut sehingga masalahnya bisa dituntaskan.
“Kami tidak ingin ada serupiah pun uang nasabah Bank Nagari yang dirugikan. Karena itu, kami sangat mengapresiasi manajemen Bank Nagari dalam menyelesaikan masalah skimming ini. Memang ada 2 nasabah lagi yang belum dibayarkan, tapi dananya sudah ada. Tinggal membayarnya saja lagi, ” ungkapnya.
Kepala Bapenda Sumbar, Mazwar Dedi pada kesempatan yang sama, juga mengapresiasi langkah cepat manajemen Bank Nagari.
“Kami dari Bapenda Sumbar sangat mendukung Bank Nagari dalam percepatan penyelesaian pembayaran kerugian nasabah. Alhamdulillah hal itu sudah dapat diselesaikan dengan baik. Informasi yang kami terima sudah 100 persen, ” jelasnya.
Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Gusti Candra pada kesempatan yang sama mengatakan, pihak Bank Nagari sudah koordinasi dengan Polda Sumbar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengungkap kasus skimming. Termasuk proses yang dilakukan Bank Nagari.
“Agar dapat bertransaksi dengan aman, kita imbau nasabah memanfaatkan transaksi nontunai karena transaksi nontunai tidak bisa diskimming, ” terang Gusti.
Selain itu, Gusti juga mengimbau nasabah yang bertransaksi di ATM, tetap selalu waspada dan mencari ATM yang lokasinya aman.
“Dalam bertransaksi baik tunai maupun nontunai, tolong waspada betul. Karena perkembangan digitalisasi, banyak link link yang tidak jelas, jadi sangat asal klik. Waspadai betul, ” pungkas Gusti. (**)