WNA Yang Hipnotis Warga Pessel Akhirnya Di Deportasi Imigrasi TPI Padang

    WNA Yang Hipnotis Warga Pessel Akhirnya Di Deportasi  Imigrasi TPI Padang

    Padang-Zainal yang menjabat Kasi inteldakim (inteligen dan penindakan) Kantor imigrasi TPI  Padang mengatakan pada media ini,  ketika dijumpai dikantornya rabu (21/9/2022) Zainal memberikan informasi bahwa warga negara Iran yang melakukan kriminal hionotis di Lengayang dan Lunang Kabupaten Pessel saat ini memang tanggung Jawab Imigrasi Padang.

     Menurut.keterangan  Zainal lagi "saat ini memang sudah kita lakukan  proses dan kebijakkan  untuk dideportasi kenegara asalnya Iran, mereka kami amankan sementara waktu sebelum deportasi di kantor imigrasi TPI  Padang karena, besok Kamis ( 22/9/2022) akan kami bawah ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta  untuk di deportasi ke negara asalnya Iran.

     Sebetulnya Kasus hipnotis adalah kasus  pidana murni , proses hukumnya adalah tugas dan kewenangan pihak Kepolisian untuk menindaknya, tetapi karena sudah di maafkan pihak-pihak  yang jadi korbannya  maka pelaku  di bebaskan Polres Pessel, kemudian polres Pessel  menyerahkan pada   pihak imigrasi untuk melakukan tindakkan deportasi WNA Iran ini kenegara asalnya. Menurut keterangan zainal lagi WNA yang terdiri dari suami, istri dan anak ini cuma memiliki Visa kunjungan saja selama 30 hari.

    Untuk mengantar mereka ke Bandara soekarno-hatta Banten besok  Warga Negara Iran  ini akan didampingi empat orang Petugas imigrasi TPI Padang, hal  ini dilakukan demi lancarnya proses deportasi tersebut.Karena kita kwatir terjadi hak-hal yang tak diinginkan.

    Kronolgis penangkapan WNA Iran ini

    WNA satu keluarga ini melakukan kejahatan  hipnotis pada Toko Faraz milik masyarakat Pasar Miskin  kecamatan Lengayang-Pessel dengan kerugian 10 jt rupiah, dan Masyarakat Lunang dengan kerugian 5 juta rupiah. 

    Kemudian berdasarkan rekaman CCTV Pelaku bernama Rouhullah(39) Azam.(40) dan anak berinisial (T) dikejar dan  diamakan Polsek kecamatan Lengayang Bekerjasama dengan pihak Polres Muko-muko, karena pelaku lari menuju kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu, Karena ada perjanjian damai dengan pihak korban maka WNA ini dilepaskan Polres  Pessel dan diserakan ke Pihak Imigrasi TPI Padang untuk di deportasi kenegara asalnya Iran.(@di)

    Fernando  Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Kepsek SDN 08 Guguak VII Koto Bangga Dengan...

    Artikel Berikutnya

    Bersama UNP- BMKG Gelar Pelatihan Kebencanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum
    Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Pencurian
    Cubadak, Nagari Madani Nan Penuh Pesona Wisata

    Ikuti Kami